Jakarta, studyinca.ac.id – Ketika dunia berubah cepat dan digitalisasi merambah setiap aspek kehidupan, satu hal menjadi semakin jelas: melek hukum bukan lagi pilihan, tapi keharusan.
Setiap klik di media sosial, setiap kontrak kerja, bahkan setiap pembelian online memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Istilah literasi hukum sering terdengar di ruang akademik, tapi maknanya jauh melampaui teori di bangku kuliah.
Secara sederhana, literasi hukum berarti pemahaman dan kemampuan seseorang untuk mengenali, memahami, dan menggunakan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Bukan untuk menjadi pengacara, melainkan agar tidak mudah dirugikan atau menyalahi aturan tanpa sadar.
Bayangkan seorang mahasiswa yang menandatangani kontrak magang tanpa membaca isi perjanjiannya.
Beberapa bulan kemudian, ia tak mendapat upah karena “dalam kontrak tertulis magang tanpa bayaran.”
Contoh sederhana ini menunjukkan betapa pentingnya literasi hukum dalam kehidupan nyata.
Kurangnya pemahaman bisa membuat seseorang kehilangan haknya tanpa sempat membela diri.
Seorang dosen hukum di Jakarta pernah mengatakan dalam sebuah seminar,
“Kelemahan masyarakat kita bukan pada hukum yang tidak ada, tapi pada ketidaktahuan akan hukum yang berlaku.”
Pernyataan itu terasa relevan.
Banyak masalah sosial, sengketa kerja, hingga kasus cyberbullying terjadi karena rendahnya kesadaran hukum di masyarakat — termasuk di kalangan mahasiswa, generasi yang seharusnya paling kritis dan melek informasi.
Akar Masalah — Rendahnya Literasi Hukum di Kalangan Mahasiswa dan Umum

Meski Indonesia memiliki ribuan peraturan, kesadaran dan pemahaman hukum di masyarakat masih minim.
Menurut survei nasional dari lembaga riset pendidikan, lebih dari 70% responden tidak tahu isi undang-undang yang berhubungan langsung dengan kehidupan mereka.
Ada beberapa penyebab utama mengapa literasi hukum masih rendah, bahkan di kalangan mahasiswa:
-
Hukum Terasa “Jauh” dari Kehidupan Sehari-hari
Banyak yang menganggap hukum hanya urusan pengadilan atau pengacara. Padahal, hal sesederhana membuat perjanjian sewa kos atau memposting komentar di internet juga punya konsekuensi hukum. -
Bahasa Hukum yang Kaku dan Sulit Dimengerti
Dokumen hukum sering ditulis dengan istilah rumit. Akibatnya, orang awam enggan membaca dan lebih memilih mengandalkan “katanya.” -
Kurangnya Edukasi Formal di Kampus Non-Hukum
Mahasiswa dari jurusan lain jarang mendapat mata kuliah hukum dasar, padahal mereka akan memasuki dunia kerja yang penuh dengan kontrak, aturan perusahaan, dan peraturan pemerintah. -
Minimnya Perhatian Media terhadap Edukasi Hukum
Media massa cenderung menyoroti kasus hukum besar — korupsi, skandal, kriminalitas — tapi jarang membahas hukum dalam konteks edukatif.
Akibatnya, banyak orang baru mempelajari hukum setelah mereka menjadi korban.
Contoh nyata bisa dilihat pada maraknya kasus penipuan online.
Ribuan orang tertipu, tapi hanya sebagian kecil yang melapor karena tak tahu prosedur hukum yang benar.
Di sinilah literasi hukum seharusnya hadir: bukan reaktif setelah kejadian, melainkan preventif sejak awal.
Literasi Hukum di Era Digital — Dari Kesadaran ke Aksi
Kehidupan digital membawa banyak kemudahan, tapi juga risiko baru.
Dalam dunia yang serba terhubung, literasi hukum digital menjadi bagian penting dari literasi hukum modern.
Setiap unggahan, komentar, atau transaksi online bisa berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Kasus pencemaran nama baik di media sosial, penyalahgunaan data pribadi, hingga pelanggaran hak cipta kini makin sering terjadi.
Di sisi lain, regulasi seperti Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta UU Perlindungan Data Pribadi menuntut masyarakat lebih berhati-hati.
Masalahnya, banyak orang tidak tahu isi undang-undang itu, sehingga sering kali terjerat tanpa sadar.
Misalnya, seseorang membagikan ulang postingan yang berisi tuduhan terhadap orang lain.
Tanpa disadari, tindakan itu bisa dianggap ikut menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik, yang memiliki sanksi pidana.
Mahasiswa, sebagai kelompok yang aktif di dunia maya, berada di garis depan dalam hal ini.
Mereka sering menjadi penggerak opini publik, pembuat konten, bahkan pelaku wirausaha digital.
Maka, memahami hukum digital bukan sekadar kewajiban akademis, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial.
Selain itu, muncul pula fenomena kontrak digital — mulai dari e-commerce, kerja lepas, hingga langganan aplikasi.
Seseorang bisa menyetujui perjanjian hukum hanya dengan satu klik tombol “setuju.”
Tanpa pemahaman literasi hukum, pengguna bisa terjebak dalam ketentuan yang merugikan.
Namun, sisi positifnya, dunia digital juga memberi peluang besar bagi penyebaran pengetahuan hukum.
Kini, banyak kanal edukasi hukum di media sosial, podcast, hingga YouTube yang membahas isu hukum dengan bahasa ringan.
Inisiatif semacam ini menjadi jembatan penting agar masyarakat, terutama generasi muda, tidak lagi buta hukum.
Strategi Meningkatkan Literasi Hukum di Kalangan Mahasiswa dan Umum
Peningkatan literasi hukum tidak bisa terjadi secara instan, tapi ada langkah konkret yang bisa diambil — baik oleh individu, kampus, maupun lembaga publik.
1. Pendidikan Hukum Dasar untuk Semua Jurusan
Kampus non-hukum sebaiknya mulai memberikan mata kuliah umum tentang hukum dasar.
Mahasiswa perlu tahu minimal hal-hal seperti hukum perjanjian, hak cipta, perlindungan konsumen, serta etika media digital.
Pengetahuan dasar ini dapat menjadi benteng ketika mereka memasuki dunia kerja atau bisnis.
2. Kolaborasi Akademisi dan Praktisi
Kegiatan seperti seminar hukum populer atau legal clinic di kampus bisa membantu mahasiswa memahami hukum dalam konteks nyata.
Praktisi hukum dapat memberikan simulasi kasus — misalnya cara membaca kontrak kerja atau menulis perjanjian bisnis kecil.
3. Pemanfaatan Media Sosial untuk Edukasi Hukum
Generasi muda lebih mudah dijangkau lewat konten digital.
Beberapa akun edukasi hukum di Instagram dan TikTok kini berhasil mengubah persepsi hukum yang dulu “serius dan berat” menjadi ringan dan interaktif.
Kampus atau lembaga hukum sebaiknya aktif berpartisipasi dalam ekosistem ini.
4. Penguatan Komunitas Mahasiswa
Unit kegiatan mahasiswa bisa membuat program “Legal Awareness Movement” di lingkungan kampus — misalnya mengadakan pekan literasi hukum atau lomba opini hukum populer.
Kegiatan semacam ini menumbuhkan budaya berpikir kritis dan sadar hukum sejak dini.
5. Akses Informasi Hukum yang Terbuka
Pemerintah dan lembaga hukum harus mempermudah akses terhadap peraturan yang berlaku.
Website resmi kementerian dan lembaga peradilan perlu dibuat lebih ramah pengguna agar masyarakat bisa memahami hukum tanpa hambatan teknis.
Dengan langkah-langkah tersebut, literasi hukum dapat tumbuh bukan karena dipaksa, tetapi karena dibutuhkan.
Literasi Hukum dan Pemberdayaan Sosial
Lebih dari sekadar pengetahuan, literasi hukum berperan besar dalam pemberdayaan sosial.
Masyarakat yang paham hukum lebih sulit dipermainkan, lebih berani bersuara, dan lebih aktif menuntut keadilan.
Contohnya bisa dilihat dari gerakan masyarakat sipil yang memperjuangkan hak lingkungan, hak buruh, atau perlindungan konsumen.
Banyak di antara mereka bukan lulusan hukum, tapi memiliki kesadaran hukum tinggi — mereka tahu bagaimana melapor, menggugat, dan memanfaatkan jalur hukum secara sah.
Mahasiswa memiliki peran strategis di sini.
Mereka bukan hanya calon pemimpin masa depan, tetapi juga agen perubahan di masa kini.
Melalui komunitas, media kampus, atau penelitian sosial, mahasiswa bisa menjadi jembatan antara hukum dan masyarakat awam.
Peningkatan literasi hukum juga memperkuat demokrasi dan keadilan sosial.
Ketika masyarakat memahami hak dan kewajibannya, kebijakan publik menjadi lebih transparan dan partisipatif.
Hukum tidak lagi dipandang sebagai alat kekuasaan, melainkan pelindung bersama.
Namun tentu, masih banyak tantangan.
Hukum sering kali dianggap rumit, mahal, bahkan menakutkan.
Oleh karena itu, tugas akademisi, jurnalis, dan pemerintah adalah menyederhanakan pemahaman hukum tanpa mengurangi esensinya.
Masa Depan Literasi Hukum di Indonesia
Melihat arah kebijakan nasional, literasi hukum di Indonesia mulai mendapat perhatian serius.
Program “Jaksa Masuk Sekolah”, “Klinik Hukum Gratis”, dan “Pusat Bantuan Hukum” adalah contoh nyata upaya pemerintah memperluas akses hukum ke masyarakat.
Namun, di masa depan, pendekatan digital akan menjadi kunci utama.
Dengan bantuan teknologi seperti AI legal assistant, masyarakat bisa membaca dan memahami dokumen hukum secara otomatis.
Platform digital akan menyediakan panduan hukum yang mudah dipahami tanpa perlu konsultasi langsung.
Selain itu, universitas perlu memperkuat riset lintas disiplin.
Hukum kini bersinggungan dengan sains, ekonomi, psikologi, dan teknologi.
Mahasiswa teknik perlu memahami hak cipta desain; mahasiswa bisnis harus tahu aturan investasi; mahasiswa komunikasi wajib paham etika penyiaran digital.
Masa depan hukum akan ditentukan bukan hanya oleh ahli hukum, tapi oleh masyarakat yang melek hukum di berbagai bidang.
Dengan peningkatan literasi hukum yang merata, Indonesia bisa membangun masyarakat yang lebih adil, transparan, dan berdaya.
Penutup — Melek Hukum, Tanda Masyarakat Maju
Literasi hukum bukan lagi urusan kampus hukum, pengadilan, atau lembaga pemerintah.
Ia adalah fondasi masyarakat modern yang kritis dan berdaya.
Mahasiswa yang memahami hukum tidak hanya melindungi dirinya, tapi juga menjadi bagian dari solusi sosial.
Masyarakat yang sadar hukum akan lebih bijak menggunakan teknologi, lebih adil dalam berinteraksi, dan lebih berani menuntut keadilan.
Seperti yang pernah dikatakan seorang ahli hukum klasik,
“Ketidaktahuan terhadap hukum tidak menghapus tanggung jawab atas pelanggaran hukum.”
Artinya, siapa pun yang hidup di tengah masyarakat, wajib tahu batas dan haknya.
Karena hukum bukan untuk menakuti, melainkan untuk melindungi.
Dan di era digital ini, literasi hukum adalah kunci menuju masa depan yang aman, tertib, dan berkeadilan bagi semua.
Baca Juga Konten Dengan Artikel Terkait Tentang: Pengetahuan
Baca Juga Artikel Dari: Organisasi Sosial Mahasiswa: Laboratorium dan Perubahan Sosial

